Selasa, 30 Agustus 2016

VISI DAN MISI P2TP2A
VISI : 
Terwujudnya perempuan dan anak di Kota Magelang sebagai waraga negara yang bermartabat, terhormat dan mandiri sesuai dengan Hak Asasi Manusia.



MISI :
  1. Memberikan pelayanan yang meliputi informasi pelayanan, pendampingan psikologis dan advokasi hukum terhadap perempuan dan anak.
  2. Membangun gerakan bersama untuk mencegah dan menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  3. Mewujudkan kemandirian perempuan Kota Magelang.
  4. Mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi tumbuh  kembang anak.

Senin, 29 Agustus 2016

SOSIALISASI KDRT


Mandat P2TP2A Kota Magelang
    Memberi perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan secara komprehensif dan tuntas yang berdasar :
1.Penghormatan terhadap hak korban.
2.Keadilan dan kesetaraan gender.
3.Perlindungan korban.
4.Kepentingan terbaik bagi korban.
5.Non Diskriminatif.   



Minggu, 28 Agustus 2016

PROFIL

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
KOTA MAGELANG

LATAR BELAKANG

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin meningkat disebabkan disfungsi keluarga, norma, nilai sosial, KDRT, ketimpangan sosial, ketimpangan ekonomi / kemiskinan, pandangan yang keliru, pengaruh media, trauma, teknologi, pendidikan, hukum dll.Kota Magelang kasus terendah di Jateng, terlena oleh topeng fisik, terjadi ledakan kasus.Harus ada tempat pengaduan untuk pelanggaran Ham Perempuan dan anak.

 DASAR HUKUM 
Pembentukan P2TP2A 
" Cahaya Magelang.”
      
  Perda No 11 tahun 2012 ,Tgl 27 Desember 2012 Tentang penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
       P2TP2A memberikan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban Penanganan/ pengaduan ,pelayanan kesehatan,rehabilitasi sosial,Penegakan dan bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial
Perda No. 11 Tahun 2012
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan di Kota Magelang.

LEMBAGA PERLINDUNGAN (Pasal 7s /d 12  )
1) Dalam rangka pelayanan perlindungan kepada perempuan dan anak korban kekerasan,            Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi  terbentuknya  P2TP2A dg keputusan walikota
2) Pembiayaan P2TP2A sebagaimana dimaksud  pasal 25 berasal dari :
     APBN
      APBD
      Sumber lain yang sah